Beranda | Artikel
Apakah Kaki Bagian Bawah Wanita Termasuk Aurat?
Minggu, 16 Maret 2014

Jika kita amati realita di lapangan, salah satu bagian tubuh wanita yang paling sering dibuka di depan lelaki yang bukan mahram adalah kaki bagian bawah. Yang kami maksud di sini adalah yang disebut al qadam dalam bahasa arab, yaitu mulai dari tumit ke bawah hingga telapak kaki, atau cukup kita sebut kaki bagian bawah. Bahkan sebagian wanita muslimah yang sudah berhijab pun banyak yang masih membuka bagian ini di depan lelaki yang bukan mahram. Padahal walhamdulillah, berdasarkan yang kami ketahui, kebanyakan guru agama di negeri kita ini sejak sekolah dasar sudah mengajarkan bahwa aurat wanita itu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Nah, maka di sini perlu kita bahas apakah al qadam termasuk aurat yang wajib ditutupi?

Batasan Aurat Wanita

Sebelum membahas mengenai kaki bagian bawah, perlu dipahami apa batasan aurat bagi wanita. Allah ta’ala berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka” (QS. An Nur: 31).

Allah ta’ala juga berfirman:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59)

Allah ta’ala juga berfirman:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu‘anha, beliau berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”)

Berdasarkan dalil-dalil di atas dan dalil-dalil lainnya, ulama berbeda pendapat mengenai batasan aurat bagi wanita. Ulama Hanafi, Maliki dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan ulama Hambali salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangan. Lebih lengkapnya silakan simak kembali artikel Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab.

Sehingga dari sini kita ketahui bahwa para ulama berpendapat kaki bagian bawah pun termasuk aurat yang wajib ditutup. Karena yang masyhur diperselisihkan adalah wajah dan telapak tangan.

Dalil Tegas Wajibnya Menutup Bagian Bawah Kaki

Selain dalil-dalil mengenai batasan aurat secara umum, terdapat juga beberapa dalil yang jelas menunjukkan bahwa al qadam atau bagian bawah kaki wajib ditutup. Diantaranya yaitu hadits Ummu Salamah radhiallahu’anha,

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم لما قال في جرِّ الذيلِ ما قال قالت قلتُ يا رسولَ اللهِ فكيف بنا فقال جُرِّيهِ شبرًا ، فقالت (أم سلمة) إذًا تنكشفُ القدمانِ ، قال فجُرِّيهِ ذراعًا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau, ‘wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?’. Nabi menjawab: ‘julurkanlah sejengkal‘. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: ‘kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?’. Nabi bersabda: ‘kalau begitu julurkanlah sehasta‘. (HR. Ahmad 6/295, Abu Ya’la dalam As Sanad 1/325, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/828)

Syaikh Al Albani menyatakan: “hadits ini dalil bahwa kedua qadam wanita adalah aurat. Dan ini merupakan perkara yang sudah diketahui oleh para wanita di masa Nabi. Buktinya ketika Nabi mengatakan: ‘julurkanlah sejengkal‘, Ummu Salamah berkata: ‘kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?‘, menunjukkan kesan bahwa Ummu Salamah sebelumnya sudah mengetahui bahwa kedua bagian bawah kaki adalah aurat yang tidak boleh dibuka. Dan hal itu disetujui oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Oleh karena itu beliau memerintahkan untuk memanjangkan kainnya sehasta. Dan dalam Al Qur’an Al Karim juga ada isyarat terhadap makna ini, yaitu dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya) “dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)” (Silsilah Ash Shahihah,1/828).

Berdalih Dengan Ada Ulama Yang Membolehkan?

Memang benar sebagian ulama ada yang berpendapat bagian bawah kaki bukanlah aurat wanita. Diantaranya adalah Abu Hanifah. Beliau berkata: “kedua qadam bukanlah aurat karena keduanya sering nampak, dan keduanya sebagaimana wajah” (dinukil dari Al Mughni, 1/430). Oleh karena itu bagi yang berdalih dengan pendapat ini kami sanggah dengan beberapa poin:

  1. Para ulama madzhab Hanafi sendiri menyatakan ada perselisihan mengenai pendapat Abu Hanifah dalam hal ini, Ibnu Najim dalam Al Bahrur Ra-iq (1/284) menyatakan,

    وَاسْتَثْنَى الْمُصَنِّفُ الْقَدَمَ لِلِابْتِلَاءِ فِي إبْدَائِهِ خُصُوصًا الْفَقِيرَاتُ وَفِيهِ اخْتِلَافُ الرِّوَايَةِ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ وَالْمَشَايِخِ

    “… penulis (kitab Kanzul Daqa-iq) mengecualikan qadam bagi wanita yang memiliki gangguan di kakinya, terutama wanita yang faqir. Dan dalam hal ini terdapat perbedaan riwayat dari Abu Hanifah dan dari para Masyaikh (Hanafiyah)..”

  2. Para ulama Hanafiyah sendiri yang menganggap qadam bukan aurat wanita, mereka tetap melarang laki-laki yang bukan mahram melihat kaki bagian bawah wanita. Ibnu Najim mengatakan,

    وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا مُلَازَمَةَ بَيْنَ كَوْنِهِ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ وَجَوَازِ النَّظَرِ إلَيْهِ فَحِلُّ النَّظَرِ مَنُوطٌ بِعَدَمِ خَشْيَةِ الشَّهْوَةِ مَعَ انْتِفَاءِ الْعَوْرَةِ

    “ketahuilah, bahwa jika qadam bukan aurat tidak berarti boleh dilihat (oleh lelaki). kehalalan melihatnya itu tergantung pada tidak adanya kekhawatiran timbulnya syahwat walaupun memang ia bukan aurat” (Al Bahrur Ra-iq, 1/284).

  3. Pendapat ulama bukanlah dalil, bahkan pendapat ulama itu perlu didasari dalil dan akan ditimbang dengan dalil. Seorang Muslim sejati ketika melihat perbedaan maka putusannya akan dikembalikan pada dalil. Allah Ta’ala berfirman:

    فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

    Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)

  4. Pendapat Abu Hanifah ini bertentangan dengan dalil yang tegas dan sangat banyak, minimalnya bertentangan dengan ayat:

    يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ

    Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke suluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab: 59)

  5. Tidak semua pendapat dalam khilafiyah itu ditoleransi, pendapat yang jelas bertentangan dengan dalil-dalil tidak bisa ditorelansi. Silakan simak kembali artikel Tidak Semua Pendapat Dalam Khilafiyah Ditoleransi.

  6. Tidak boleh sengaja memilih pendapat Abu Hanifah ini dengan alasan lebih cocok dengan selera atau lebih enak dan lebih sesuai dengan hawa nafsu. Apalagi, realita mengatakan mayoritas masyarakat Indonesia adalah ber-madzhab Syafi’i. Sulaiman At Taimi berkata,

    لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ ، أَوْ زَلَّةِ كُلِّ عَالِمٍ ، اجْتَمَعَ فِيكَ الشَّرُّ كُلُّهُ

    “andai engkau mengambil pendapat yang mudah-mudah saja dari para ulama, atau mengambil setiap ketergelinciran dari pendapat para ulama, pasti akan terkumpul padamu seluruh keburukan” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya, 3172)

Kesimpulan

Al qadam atau kaki bagian bawah bagi wanita adalah aurat yang wajib ditutupi. Sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya dalam banyak ayat Al Qur’an dan hadits. Maka sudah semestinya setiap wanita Muslimah bertaqwa kepada Allah dan senantiasa menutup auratnya, khususnya kaki bagian bawah yang kini telah banyak dilalaikan dan disepelekan kaum Muslimah. Semoga Allah senantiasa melimpahkan hidayah-Nya kepada kita semua terkhusus kaum Muslimah di negeri kita, Wabillahi at taufiq was sadad.

 

Referensi:

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Macam2 Doa Iftitah, Puasa 13 14 15, Tahun Berapa Nabi Muhammad Lahir, Aurora Allah


Artikel asli: https://muslim.or.id/20734-apakah-bagian-bawah-kaki-wanita-termasuk-aurat.html